{"id":265,"date":"2021-09-02T09:31:55","date_gmt":"2021-09-02T09:31:55","guid":{"rendered":"https:\/\/inspektorat.tapinkab.go.id\/?page_id=265"},"modified":"2021-12-01T06:23:37","modified_gmt":"2021-12-01T06:23:37","slug":"pengawasan-pbj","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/inspektorat.tapinkab.go.id\/?page_id=265","title":{"rendered":"PENGAWASAN PBJ"},"content":{"rendered":"\n
PENGAWASAN PENGADAAN BARJAS<\/strong><\/p>\n\n\n\n Dasar hukum penyelenggaraan :<\/p>\n\n\n\n Bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia bahwa dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia dapat dilakukan penambahan persyaratan pada setiap paket pekerjaan dengan syarat :<\/p>\n\n\n\n Terkait hal tersebut APIP akan melakukan reviu atas pengajuan usulan sebelum memberikan persetujuan, bahwa dalam rangka penambahan tersebut harus dipertimbangkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mempertimbangkan :<\/p>\n\n\n\n Dan Pasal 44 ayat (9) bahwa pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak obyektif.<\/p>\n\n\n\n 2. Pengajuan Black List<\/em><\/strong><\/p>\n\n\n\n Bahwa pengenaan\u00a0 sanksi daftar hitam berdasarkan :<\/p>\n\n\n\n bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf v dan huruf w Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah, ditetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah, Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada Peserta pemilihan \/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang\/Jasa di seluruh Kementerian\/Lembaga\/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.<\/p>\n\n\n\n Sebagaimana Pasal 3 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang\/Jasa Pemerintah Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan \/Penyedia apabila :<\/p>\n\n\n\n Tahapan Penetapan Sanksi Daftar Hitam dilakukan melalui tahapan yang meliputi :<\/p>\n\n\n\n Dalam proses tersebut APIP menindaklanjuti permintaan rekomendasi dan keberatan dengan cara melakukan pemeriksaan dan\/atau klarifikasi kepada PPK\/Pokja Pemilihan\/Pejabat Pengadaan\/Agen Pengadaan, peserta pemilihan\/Penyedia dan\/atau pihak lain yang dianggap perlu sebagaimana prosedur yang berlaku<\/p>\n\n\n\n 3. Pengajuan Pre dan Probity Audit<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pre-Audit <\/em>adalah audit\/ pemeriksaan terhadap dokumen rencana \/ kebijakan\/ hal-hal sebelum aktivitas dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan reviu yang memberikan keyakinan terbatas, pre- audit menjamin secara memadai atas suatu rencana tersebut termasuk sumber\/dasar perencanan dan atau kemungkinan dampak yang mungkin terjadi, dan lingkup lainnya. Pre audit utamanya diselenggarakan untuyk mengurangi penyimpangan (fraud) dan atau dapat mencegah korupsi lembaga ataupun peyimpangan lainya baik kepatuhan maupun kinerja (administratif, etik, disiplin, pidana). Sebab penyelenggaraan pre audit<\/em> Pre audit<\/em> diselenggarakan berdasarkan :<\/p>\n\n\n\n Probity<\/em> diartikan sebagai integritas (integrity), kebenaran (uprightness), dan kejujuran (honesty<\/em>). Dengan probity<\/em> proses pengadaan barang\/jasa, penjualan aset, dan pemberian sponsor\/hibah dilaksanakan secara wajar, obyektif, transparan, dan akuntabel. Maka korupsi tidak akan terjadi. Sebab penyelenggaraan Probity Audit<\/em> <\/em>Probity audit<\/em> diselenggarakan berdasarkan :<\/p>\n\n\n\n Beberapa pertimbangan obyek yang dilakukan probity audit<\/em> antara lain secara umum RIAS (Risk, impact, Significant, Auditability<\/em>), diantaranya :<\/p>\n\n\n\n 4. Pengawasan Barang\/Jasa Lainnya<\/strong><\/p>\n\n\n\n Diantaranya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang\/ Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang\/Jasa Melalui Penyedia :<\/p>\n\n\n\n <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" PENGAWASAN PENGADAAN BARJAS Pengajuan Penambahan Persyaratan Dasar hukum penyelenggaraan : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/inspektorat.tapinkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/265"}],"collection":[{"href":"https:\/\/inspektorat.tapinkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/inspektorat.tapinkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inspektorat.tapinkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/inspektorat.tapinkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=265"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/inspektorat.tapinkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/265\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":497,"href":"https:\/\/inspektorat.tapinkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/pages\/265\/revisions\/497"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/inspektorat.tapinkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=265"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}