Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya dan diatur Dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin . Dalam rangka gartifikasi selain kepada KPK secara langsung penerima gratifikasi dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang sekretariatnya ada di Inspektorat Kabupaten Tapin namun prosedur dan waktu berbeda / lebih pendek jika dibandingkan laporan secara langsung kepada KPK.
Lebih lanjut dalam rangka memahami gratifikasi dapat dipelajari :