29 December 2025

UPG

Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya dan diatur Dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin . Dalam rangka gartifikasi selain kepada KPK secara langsung penerima gratifikasi dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi yang sekretariatnya ada di Inspektorat Kabupaten Tapin namun prosedur dan waktu berbeda / lebih pendek jika dibandingkan laporan secara langsung kepada KPK.

 Lebih lanjut dalam rangka memahami gratifikasi dapat dipelajari :

  1. Booklet Gratifikasi
  2. Formulir Laporan Gratifikasi KPK
  3. PERBUP TAPIN PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI NO 36 2021
  4. KEPBUB TAPIN TENTANG UPG NO 188.45 191 2021