Inspektorat Daerah Kabupaten Tapin beralamatkan di Jalan H Hasan Basery No. 22 Kel. Rantau Kiwa, Kec. Tapin Utara, Kab. Tapin. Sebagaimana OPD lain di Kabupaten Tapin yang berjam kerja 5 hari dalam seminggu, waktu masuk yang diterapkan adalah pukul 08.00 – 16.30 WITA untuk hari senin hingga kamis dan pukul 08.00 – 11.00 WITA untuk hari jum’at selama masa adaptasi kebiasaan baru Pandemi COVID-19 sesuai dengan surat edaran Sekretaris Daerah Kab. Tapin.