29 December 2025

Aktivitas Pembinaan dan Pengawasan

Tugas utama Inspektorat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2000 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Peraturan Bupati Tapin Nomor 03 Tahun 2021.

Kegiatan utama pengawasan meliputi :

  1. Audit Kinerja
  2. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
  3. Reviu rencana pembangunan jangka menengah daerah
  4. Reviu rencana Strategis Perangkat daerah
  5. Reviu rencana kerja pemerintah daerah
  6. Reviu rencana kerja perangkat daerah
  7. Reviu Kebijakan umum anggaran Pendapatan dan belanja
  8. Reviu prioritas dan plafon anggaran sementara
  9. Reviu rencana kerja dan anggaran
  10. Reviu laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)
  11. Reviu laporan kinerja Instansi Pemerintah
  12. Reviu laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
  13. Pemeriksaan atas penagihan penerimaan negara bukan pajak
  14. Reviu dana alokasi khusus (DAK)
  15. Evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Daerah (SAKIP)
  16. Reviu penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah
  17. Monitoring penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah
  18. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
  19. Tindak lanjut perjanjian kerjasama aparat pengawasan Intern Pemerintah dan aparat hukum
  20. Pemberantasan pungutan liar
  21. Reviu penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah
  22. Evaluasi perencanaan dan penganggaran yang berbasis gender
  23. Pemeriksaan dana desa
  24. Pemeriksaan Bantuan Operasional Sekolah Dasar
  25. Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi
  26. Penilaian mandiri pelaksanaan Zona Integritas
  27. Pelaksanaan survei penilaian integritas
  28. Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
  29. Koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) dan rencana aksi pemberantasan korupsi; dan
  30. Probity Audit