Tugas utama Inspektorat Daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2000 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Peraturan Bupati Tapin Nomor 03 Tahun 2021.
Kegiatan utama pengawasan meliputi :
- Audit Kinerja
- Pemeriksaan dengan tujuan tertentu
- Reviu rencana pembangunan jangka menengah daerah
- Reviu rencana Strategis Perangkat daerah
- Reviu rencana kerja pemerintah daerah
- Reviu rencana kerja perangkat daerah
- Reviu Kebijakan umum anggaran Pendapatan dan belanja
- Reviu prioritas dan plafon anggaran sementara
- Reviu rencana kerja dan anggaran
- Reviu laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD)
- Reviu laporan kinerja Instansi Pemerintah
- Reviu laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD)
- Pemeriksaan atas penagihan penerimaan negara bukan pajak
- Reviu dana alokasi khusus (DAK)
- Evaluasi sistem akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah Daerah (SAKIP)
- Reviu penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah
- Monitoring penyerapan anggaran dan pengadaan barang/jasa pemerintah
- Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
- Tindak lanjut perjanjian kerjasama aparat pengawasan Intern Pemerintah dan aparat hukum
- Pemberantasan pungutan liar
- Reviu penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah
- Evaluasi perencanaan dan penganggaran yang berbasis gender
- Pemeriksaan dana desa
- Pemeriksaan Bantuan Operasional Sekolah Dasar
- Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi
- Penilaian mandiri pelaksanaan Zona Integritas
- Pelaksanaan survei penilaian integritas
- Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
- Koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) dan rencana aksi pemberantasan korupsi; dan
- Probity Audit