29 December 2025

Tentang Kami

Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG PERANGKAT DAERAH

Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 33
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
(3) Inspektur Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah
kabupaten/kota.
(4) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/walikota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(5) Inspektorat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

Pasal 34
(1) Inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang besar;
b. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. inspektorat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5) dengan beban kerja yang kecil